Inilah Pengertian Infak Dan Zakat Yang Benar | Membelanjakan harta di jalan Allah adalah suatu perbuatan yang terpuji. hal ini banyak dijelaskan dalam banyak hadis salah satunya yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar berikut.
Abdullah bin Umar r.a mengatakan bahwa Rasulullah bersabda diatas mimbar sewaktu beliau menyebutkan masalah sedekah, menjaga diri dan meminta-minta, dan masalah meminta-minta, "Tangan yang itu lebih baik daripada tangan yang dibawah. Tangan yang di atas adalah yang memberi infak, sedangkan tangan yang di bawah adalah tangan yang meminta."
Juga dalam hadis yang lain yaitu:
Abu Hurairah r.a mengatakan bahwa Nabi SAW bersabda, "Tidak satu hari pun seorang hamba memasuki pagi harinya melainkan dua malaikat turun. Lalu, salah satu dari keduanya berdoa, "Ya Allah, berikanlah ganti kepada orang yang menginfakan (hartanya).'Malaikat yang lain berdoa, 'Yallah, berikanlah kehancuran kepada orang yang menahan (infak)."
1. Infak
Infak yaitu memberikan sesuatu atau sumbangan, harta serta lainya untuk jalan kebaikan. Misalnya seseorang memberikan uang untuk menambah keperluan kebutuhan operasional masjid (membayar listrik, peralatan kebersihan, dan lain-lain. Harta dari infak penggunanya untuk kepentingan kebaikan bersama dalam memajukan dan menyejahterakan umat. Dalam Islam, pemberian ada beberapa macam, misalnya: sedekah, hadiah, hibah, zakat, dan wakaf.
2. Pengertian Zakat dan Hukumnya
Zakat berarti suci dan tumbuh dengan subur. Menurut syara', zakat ialah mengeluarkan sebagian harta benda sebagai sedekah wajib, sesuai perintah Allah swt. Kepada orang-orang yang telah memenuhi syarat-syaratnya dan sesuai pula dengan ketentuan Islam. Zakat merupakan rukun islam yang ketiga. Hukum berzakat adalah fardu 'ain bagi setiap muslim/muslimah yang telah memenuhi syarat-syaratnya.
Allah swt berfirman :
خذ من أموالهم صدقة تطهرهم وتزكيهم بها وصل عليهم إن صلاتك سكن لهم والله سميع عليم
Artinya :
"Ambillah zakat dari sebagian harta meraka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi meraka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (Q.S At-Taubah: 103)
3. Macam-macam Zakat dan Ketentuannya
Zakat dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu zakat fitrah (zakat pribadi) dan zakat mal (zakat harta).
a. Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah sedekah wajib yang dibayarkan menjelang Idul fitri dengan beberapa ketentuan dan persyaratan. Zakat fitrah diberikan berupa gandum, kurma, padi atau makanan pokok daerah masing-masing dengan jumlah 1 sak, yaitu takaran sebanyak 2,7428 liter. Waktu penyerahannya adalah sebelum salat Idul fitri.
Syarat-syarat wajib zakat fitrah :
1) Orang yang mengeluarkan zakat harus beragama Islam
2) Pada waktu terbenam matahari hari terakhir bulan ramadhan orang tersebut sudah lahir atau masih hidup. Orang yang lahir sesudah terbenam matahari atau meninggal dunia sebelum terbenam matahari di hari terakhir bulan Ramadhan tidak wajib membayar zakat fitrah.
3) Orang tersebut mempunyai kelebihan harta untuk keperluan makan pada hari raya dan siang harinya, baik untuk diri dan keluarganya maupun untuk hewan peliharaannya.
b. Zakat Mal
Harta (mal) wajib dikeluarkan zakatnya adalah :
1) Emas dan Perak
2) Hewan Ternak
3) Harta Dagangan
4) Hasil Tanaman dan Buah-buahan
5) Harta rikaz dan ma'adin
Adapun mengenai syarat wajib emas , prak, harta dagangan adalah sebagai berikut:
1) Pemiliknya orang Islam yang merdeka (bukan hamba sahaya).
2) Merupakan milik pribadi dan menjadi hak penuh pemiliknya.
3) Sampai nisabnya (jumlah minimum yang dikenakan zakat).
4) Harta tersebut telah genap satu tahun.
4. Yang Berhak Menerima Zakat
Orang yang menerima zakat adalah sebagai berikut.
a. Fakir dan miskin, yaitu orang-orang yang berada dalam kebutuhan dan tidak mendapatkan apa yang mereka perlukan.
b. Amil zakar yaitu orang-orang yang ditugaskan oleh imam, kepada pemerintah atau wakilnya, untuk mengumpulkan zakat, jadi pemungut-pemungut zakat, termasuk para penyimpan, pengembala-pengembala ternak, dan yang mengurus administrasinya.
c. Mualaf yaitu golongan yang diusahakan merangkul dan menarik serta mengukuhkan hati mereka dalam keislaman disebabkan belum mantapnya keimanan mereka, atau untuk menolak bencana yang mungkin mereka lakukan terhadap kaum muslimin, dan mengambil keuntungan yang mungkin dimanfaatkan untuk kepentingan mereka.
d. Budak belian, yaitu orang yang diperjual belikan di antara orang-orang kaya untuk membantunya bekerja tetapi tidak mendapat upah.
e. Garimin, yaitu orang yang banya hutang dan sukar untuk membayarnya.
f. Fisabillah, yaitu orang-orang yang menyampaikan keridoan Allah swt, baik berupa ilmu maupun amal.
g. Ibnu sabil atau musafir, yaitu orang-orang yang sedang dalam perjalanan dan kehabihan bekal.
Itulah beberapa penjelasan dan pengertian yang saya berikan untuk anda dan tidak begitu sulit untuk memahaminya, semoga bermanfaat untuk anda artikel tentang Pengertian Infak Dan Zakat Yang Benar ini.
Assalamualaikum.